Title | : | Kompol Yuni dan 11 Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Sebut Bisa Disanksi Hukuman Mati |
Duration | : | 03:07 |
Viewed | : | 139,108 |
Published | : | 17-02-2021 |
Source | : | Youtube |
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri ditangkap saat sedang melakukan pesta narkoba.
Sebelumnya eks Kapolri, Jenderal Pol Idham Aziz pernah mengeluarkan kebijakan sanksi hukuman mati bagi personel Polri yang terlibat kasus narkoba.
Soal wacana tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono masih belum bisa memastikan dan masih perlu melakukan penyelidikan.
Hal itu disampaikannya pada Kamis (18/2/2021).
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," katanya.
Penyelidikan masih teris dilakuakn termasik kemungkinan penyalahgunaan jabatan oleh anggotanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/2/2021), ia menyebut, ke depannya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.
Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.
Diketahui Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum polisi ditangkap petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.
Dari informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti berupa sabu seberat tujuh gram.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar mengatakan, total ada 12 anggota polisi dan setelah dites urin ternyata hasilnya positif.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Bicara Kemungkinan Sanksi Hukuman Mati bagi Kompol Yuni Cs yang Terlibat Narkoba,
https://www.tribunnews.com/nasional/2....
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
SHARE TO YOUR FRIENDS
Scan me